Samsudin Tegaskan Lampung Tak Izinkan Impor Tapioka

Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin. (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Lampung mengungkapkan, ada impor tepung tapioka oleh empat perusahaan besar di Lampung sepanjang tahun 2024.

Empat perusahaan di Lampung itu mengimpor 59.050 ton tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand. Nilai impor mencapai Rp511,4 miliar  itu yang diduga berdampak menurunkan harga beli ubi kayu lokal.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan, impor tapioka ke Lampung terakhir pada Juni 2024.

“Impor ini oleh grup pelaku usaha terbesar di Lampung. Pelabuhan bukan di Panjang, melainkan turun di Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak, sedangkan turun di Pelabuhan Panjang tahun 2024 bukan group pelaku usaha terbesar,” ujar Wahyu kepada Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Jumat (17/1/2025).

“Impor tapioka ke Pelabuhan Bakauheni dengan armada truk karena impor dari luar negeri via Tanjung Priok. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat itu tak bertindak tegas,” katanya lagi.

Ia menyebutkan, satu kelompok usaha mendominasi impor berporsi 80 persen dari total impor oleh perusahaan di Lampung atau setara 47.202 ton dengan nilai 25 juta USD atau Rp407,4 miliar.

Menurutnya, impor ini tinggi menjadi salah satu faktor berkontribusi harga beli ubi kayu rendah di Lampung. Kondisi ini juga menimbulkan keluhan produsen tapioka lokal karena sulit bersaing harga dengan produsen mengimpor.

“Ada korelasi langsung antara volume impor tepung tapioka naik dan harga beli bahan baku lokal, turun” kata Wahyu.

Larang Impor

Menanggapi temuan KPPU ini, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, kembali menegaskan, ia tak mengizinkan impor tepung tapioka masuk ke Lampung.

Pemprov, tegas ia, akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan bila terbukti mengimpor tepung tapioka.

“Soal sanksi, kita lihat bukti dulu. Jika sudah ada bukti dan kenyataannya, kita baru tindak lanjuti,” tegas ia, Ahad (19/1/2025).

Pihaknya akan segera berkoordinasi dan mengkaji hasil temuan di lapangan ini kepada pihak berwenang.

“Pemprov akan mengajak kejaksaan tinggi dan kepolisian mengawasi harga singkong di Lampung sesuai ketentuan, yaitu Rp1.400,” katanya.

Pemprov juga terus berupaya meningkatkan sejahtera petani singkong di Lampung melalui meningkatkan harga dari sebelumnya Rp900/kg menjadi Rp1.400/kg, setelah menetapkan dan menyepakati bersama.

Samsudin meminta semua pabrik tapioka di Lampung dapat membeli singkong sesuai dengan kesepakatan.

“Sudah ada SE Gubernur agar pabrik mematuhi dalam membeli singkong kepada petani. Kita akan monitor dan mengawasi ketat pabrik agar patuh dan disiplin yang menjadi ketentuan pemprov,” ujarnya. (kmf)

Related posts

Leave a Comment